Edy Rahmayadi Larang Mudik Lokal

KABARACEH, MEDAN: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan larangan untuk warganya melakukan mudik lokal. Menurutnya ada penyekatan di setiap perbatasan antar kabupaten di Sumut.

“Itu nanti jalan antar provinsi mau pun perbatasan antar kota nanti saat beberapa hari menjelang lebaran akan kita sekat (Portal) untuk menghindari adanya pemudik,” kata Edy Minggu (5/9/2021)

Read More

Edy mengatakan kebijakan ini merupakan kesepakatan Pemprov Sumut bersama Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB. Dia meminta warga memahami alasan pemerintah melarang mudik lokal Sumut di tengah pandemi Corona.

“Maka dengan adanya peraturan itu diminta kepada seluruh masyarakat Sumatera utara agar menaati aturan yang telah di terbitkan oleh Pemprov,” ucapnya.

Sementara itu untuk transportasi umum tidak ada izin operasi ke luar kota selama larangan mudik. Bagi yang melanggar, akan diberi sanksi.

“Kita juga sudah mengeluarkan larangan untuk transportasi umum tidak ada yang beroperasi,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan pengecualian bagi larangan mudik di 2021. Salah satu pengecualian yang diberikan yaitu bagi warga yang di wilayah aglomerasi, yakni

  1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata). (Ilmansyah Putra)

Related posts