Jawaban Gubernur Aceh atas Rekomendasi DPRA Terkait LKPJ APBA 2020

Nova Iriansyah saat menyampaikan Jawaban/Tanggapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 di Kamis (19/8/2021)

KABARACEH, BANDA ACEH: Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjawab pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terkait Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.

Nova mengungkap realisasi belanja salah satunya terkendala Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyampaian jawaban atas pendapat Banggar DPRA digelar dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Kamis (19/8/2021) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA Safaruddin.

Read More

Dalam rapat tersebut, salah satu jawaban yang disampaikan Nova terkait perbandingan anggaran dan realisasi belanja. Nova mengatakan, selisih antara realisasi dan target belanja di antaranya karena tidak adanya pembayaran gaji PNS ke-13 dan ke-14.

Selain itu tidak terlaksananya belanja perjalanan dinas, kegiatan bimtek atau pelatihan yang awalnya diprediksi kegiatan tersebut bakal terlaksana kuartal akhir tahun anggaran 2020. Penyebab lain, kata Nova, Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya terealisasi sebesar 36,03% disebabkan tidak terealisasinya belanja bantuan sosial.

“Belanja dana bagi hasil ke kabupaten/kota belum disalurkan. Belanja pembangunan rumah dhuafa belum dapat dilaksanakan akibat belum selesainya perubahan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal,” kata Nova.

Nova lalu menjelaskan kendala realisasi belanja. Pertama, katanya, proses tender terlambat disebabkan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021.

Dalam aturan itu terdapat perubahan terkait nilai kegiatan atau tender yang tidak dapat diikuti oleh UMKM yang semula Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar, perubahan standar dokumen tender, rancangan kontrak, tata cara evaluasi Detail Engineering Design (DED), dan persyaratan mempunyai laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.

Pelaksanaan kegiatan non-tender terkendala karena terlambat terbit Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” ujar Nova.

“Kegiatan tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena pandemi COVID-19 seperti pelatihan, Bimtek, Workshop, Diklat dan perjalanan dinas,” lanjutnya.

DPRA Soroti Target dan Realisasi Belanja

Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian ‘pendapat Banggar DPRA’, Banggar melihat kebijakan belanja Aceh belum sepenuhnya diterapkan dalam implementasi belanja di tahun anggaran 2020.

Juru Bicara Banggar DPRA Azhar Abdurrahman, mengatakan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) masih mendominasi target dan realisasi belanja di tahun anggaran 2020 ini. Secara keseluruhan, katanya, target belanja sebesar Rp 12,2 triliun.

“Pemerintah Aceh hanya mampu merealisasikannya sebesar 81,15% atau Rp 9,8 triliun,” jelas Azhar.

Dia menyebut, Banggar DPRA menilai meski telah dilakukan empat kali penyesuaian anggaran, tapi Pemerintah Aceh disebut masih mencatatkan perbedaan besaran realisasi belanja dari yang direncanakan.

“Banggar DPR Aceh membutuhkan penjelasan tambahan dari Pemerintah Aceh terkait selisih antara target dan realisasi belanja pada Tahun Anggaran 2020 tersebut. Termasuk menjelaskan kendala realisasi belanja yang dihadapi oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPRA menolak Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020. DPRA menilai pengelolaan keuangan Aceh sangat amburadul.

“Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dengan ini Badan Anggaran DPRA tidak dapat menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020,” ucap Azhar.(REL)

Related posts