
KABARACEH, TAKENGON: Dinas Syariat Islam Aceh, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Syariat Islam tahun 2021. Rakor ini diikuti oleh jajaran Dinas Syariat Islam Kabupaten dan Kota seluruh Aceh beserta Bappeda Banggar DPRK dan unsur instansi terkait di Pemerintah Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Parkside Gayo Petro Hotel Takengon Aceh, selama tiga hari dari tanggal 18-20 Maret 2021.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar, S.Ag, M.Hum ketika membuka acara ini menjelaskan Rakor kali ini sangat strategis dalam rangka menciptakan kesamaan persepsi antar lembaga pemerintah dan pihak terkait dalam hal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Termasuk untuk, mengharmonisasikan, menyatukan langkah dan menyamakan persepsi dalam menegakkan syariat Islam secara menyeluruh di Aceh. baik vertikal maupun horizontal.
“Tema Rakor ini adalah memperkuat pelaksanaan Syariat Islam melalui program dan kegiatan yang sinergik antara Provinsi dan Kabupaten/Kota menuju Aceh Meuadab yang disesuaikan dengan perubahan nomenklatur RKPA (PMDN 90/2019) dengan PPAS (Kemendagri 050-3708/2020)”sebutnya.
Dr. EMK Alidar mengungkapkan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, salah satu keistimewaan Aceh adalah dalam penerapan Syariat Islam. Dalam penerapannya masih dibutuhkan proses dan penuh dinamika.
“Sebahagian kelompok masyarakat menganggap pelaksanaan Syariat Islam belum berjalan begitu maksimal. oleh karena itu, untuk mengantisitasi ini perlu terus dilakukan dialog, diskusi-diskusi untuk mengatasi kebuntuan, mencari jalan keluar sehingga kewenangan khusus dan penyelenggaraan keistimewaan Aceh dapat kita isi dan berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat banyak”terangnya.
Ia menambahkan, tujuan penting pelaksanaan Rakor ini adalah mensinergikan program kegiatan untuk mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam antar kabupaten/kota dan lembaga terkait. Selanjutnya, merumuskan sistem, mekanisme dan prosedur koordinasi dalam membangun masyarakat yang Islami dan menciptakan singkronisasi dan harmonisasi antar lembaga dan unsur terkait lainnya dalam penerapan syariat islam secara menyeluruh yang mencerminkan nilai-nilai keislaman.
Ia berharap melalui Rakor ini nantinya didapatkan masukan-masukan dan melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan percepatan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPRA Tgk. H. Irawan Abdullah, S. Ag yang turut hadir menjadi salah seorang Narasumber, mengingatkan pentingnya terus membangun optimisme dalam penerapan Syariat Islam di Aceh di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Untuk itu, peran semua pihak yang terus diperkuat termasuk dari segi penganggaran. (ARS)